Sabtu, 31 Januari 2015
Batu Bara (Bharindo)-Di Duga Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) merupakan ujung tombak di daerah Kabupaten/Kota yang di
harapkan dapat melayani masyarakatnya secara lugas,tepat,cepat,trasparan dan
epektif.tampa adanya Keluhan,Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemajuan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari kebijakan serta pola fikir Kepala Dinas yang di nobatkan di
masing-masing SKPD. Dalam hal ini
tidak jarang di temui ketimpangan pengelolaan
anggaran di setiap SKPD di masing-masing Kabupaten/Kota. Data yang diperoleh dari berbagai sumber pengelolaan Anggaran di Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2012 di Duga mark up khususnya di Dinas Kesehatan(DinKes) dan Dinas Pekerjaan Umum pertambangan(PU), Anggaran yang di kelola ke dua(2) Dinas untuk pembagunan Gedung dan Bangunan senilai Rp.4.383.745.000,00, dan telah selesai 100% dalam penggunaan anggaran yang di lengkapi berita acara serah terima pekerjaan. Namun sampai tahap akhir tahun 2012 terhitung pembayarannya baru mencapai Rp.468.140.500,00 dan Rp.648.755.800,00,- untuk total nya baru tercatat Rp.1.116.896.300,00,seharusnya nilai gedung dan bangunan diakui berdasarkan berita acara serah terima adalah 4 Milyar lebih, sementara kekurangannya masih ada Rp.3.266.848.700,00 yang di Nilai tidak jelas penggunaan nya. sehingga terdapat kekurangan pengakuan nilai gedung dan bangunan pada neraca per 31 Desember 2012 sebesar Rp.3.266.848.700,00. Od.
anggaran di setiap SKPD di masing-masing Kabupaten/Kota. Data yang diperoleh dari berbagai sumber pengelolaan Anggaran di Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2012 di Duga mark up khususnya di Dinas Kesehatan(DinKes) dan Dinas Pekerjaan Umum pertambangan(PU), Anggaran yang di kelola ke dua(2) Dinas untuk pembagunan Gedung dan Bangunan senilai Rp.4.383.745.000,00, dan telah selesai 100% dalam penggunaan anggaran yang di lengkapi berita acara serah terima pekerjaan. Namun sampai tahap akhir tahun 2012 terhitung pembayarannya baru mencapai Rp.468.140.500,00 dan Rp.648.755.800,00,- untuk total nya baru tercatat Rp.1.116.896.300,00,seharusnya nilai gedung dan bangunan diakui berdasarkan berita acara serah terima adalah 4 Milyar lebih, sementara kekurangannya masih ada Rp.3.266.848.700,00 yang di Nilai tidak jelas penggunaan nya. sehingga terdapat kekurangan pengakuan nilai gedung dan bangunan pada neraca per 31 Desember 2012 sebesar Rp.3.266.848.700,00. Od.
0 komentar:
Posting Komentar